For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 2/2024 · Peraturan BIG No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2024Publication Date:10 Juli 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date12 Juli 2024
Publication Date10 Juli 2024
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan jasa dan produk di bidang informasi geospasial, serta untuk mewujudkan organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang efektif dan efisien.

Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial bertugas melaksanakan pelayanan jasa dan produk geospasial. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program, koordinasi kegiatan fungsional, pelaksanaan pelayanan jasa dan produk geospasial, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan administrasi Balai.

Susunan organisasi Balai terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Balai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Balai, sebagai jabatan administrator atau struktural eselon III.a, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

Tata kerja Balai mencakup penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan proses bisnis, penyampaian laporan berkala kepada kepala Badan, penyusunan analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan, serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di Balai. Setiap unsur di Balai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sistem pengendalian intern pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)