For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 1/2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 April 2025Publication Date:28 April 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Effective Date28 April 2025
Publication Date28 April 2025
Place of EnactmentTobadak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Tujuan penetapan RPJPD adalah untuk:

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
  2. Menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, fungsi pemerintahan, serta antara pusat dan daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penanganan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
  5. Menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dokumen RPJPD disusun dengan sistematika:

  1. Pendahuluan.
  2. Gambaran umum kondisi daerah.
  3. Permasalahan dan isu strategis.
  4. Visi dan misi daerah.
  5. Arah kebijakan dan sasaran pokok daerah.
  6. Penutup.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi RPJPD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil RPJPD, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)