Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan kepentingan ekologis dan ekonomis. Latar belakangnya adalah perlunya hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan program TJSLP, serta jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap perusahaan yang mengelola sumber daya alam di wilayah Kabupaten Donggala untuk melaksanakan Program/Kegiatan TJSLP.
- Kriteria perusahaan yang tidak mengelola sumber daya alam tetapi tetap wajib melaksanakan TJSLP, seperti memiliki aset lebih dari Rp500 juta, omzet lebih dari Rp2,5 milyar, manajemen yang baik, penggunaan tenaga kerja lebih dari 50 orang, atau berpotensi merusak lingkungan.
- Hak perusahaan yang melaksanakan TJSLP, termasuk mendapatkan perlindungan hukum, fasilitasi dari pemerintah daerah, dan penghargaan.
- Kewajiban perusahaan pelaksana TJSLP, seperti menyusun rencana kerja tahunan, menetapkan anggaran, menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah daerah, dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama.
- Lingkup program/kegiatan TJSLP yang mencakup perbaikan kualitas lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olah raga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, usaha ekonomi kerakyatan, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan masyarakat adat.
- Proses perencanaan dan pelaksanaan TJSLP, termasuk penyusunan rencana kerja tahunan dan penyampaiannya kepada kepala daerah.
- Pembentukan Forum TJSLP untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLP.
- Pengawasan pelaksanaan TJSLP oleh Bupati dan Tim Pengawas/Monitoring.
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan TJSLP oleh perusahaan kepada Bupati dan DPRD.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan TJSLP yang sepenuhnya berasal dari anggaran perusahaan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan.