For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1985 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 41/1985 · PP No. 41 Tahun 1985 · PP Nomor 41 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1985Publication Date:1 Oktober 1985
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1985
Publication Date01 Oktober 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses ini, hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII akan beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pembubaran perusahaan lama dan pendirian perusahaan baru akan diawasi oleh tim likuidasi yang terdiri dari wakil-wakil berbagai instansi terkait. Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini akan mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta peraturan terkait lainnya.

1. Pada saat mulai berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)