For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Berau 6/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2015Publication Date:13 Maret 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date13 Maret 2015
Publication Date13 Maret 2015
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan retribusi daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk menjadikan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan retribusi jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian dan pengawasan Menara Telekomunikasi. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif didasarkan pada kemanfaatan bangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban umum, keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi, dan dipungut setiap tahun. 6. **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Berau. 7. **Tata Cara Pemungutan, Penagihan, dan Pembayaran Retribusi:** Diatur dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus tunai/lunas di tempat yang ditunjuk. Wajib Retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. 8. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran retribusi. 9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. 10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. 11. **Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa:** Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan. 12. **Masa dan Saat Terutang Retribusi:** Masa retribusi sesuai Pasal 8, dan saat terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 13. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada dibawah pembinaan dan pengawasan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.