For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 16/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2015Publication Date:23 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date23 Juli 2015
Publication Date23 Juli 2015
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 17), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 Nomor 136)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga memuat rincian mengenai:

  1. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2014, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  2. Neraca per 31 Desember 2014, termasuk jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014, termasuk saldo kas awal, arus kas bersih dari berbagai aktivitas, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait dengan realisasi anggaran, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)