on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2005 tentang Lambang Daerah Kabupaten Dharmasraya
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 1/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Kabupaten Dharmasraya merupakan daerah otonom baru yang memerlukan lambang daerah sebagai identitas dan ciri khas. Lambang daerah ini diharapkan menjadi faktor integrasi, inspirasi, dan kebanggaan, serta penting dalam kegiatan protokoler resmi pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
Lambang Daerah berbentuk perisai segi lima dan terdiri dari lukisan-lukisan yang memiliki arti dan makna tersendiri, termasuk tujuh garis hitam, satu pena, empat garis merah, gelombang sinyal komunikasi, kubah mesjid dan rumah gadang, pohon, anjungan gonjong, garis multi warna, hamparan hijau, lembaran kertas dan pena, motto "Tau Jo Nan Ampek", gelombang air, hamparan abu-abu, dan tulisan Dharmasraya. Warna yang digunakan meliputi merah, putih, kuning, hitam, biru langit, hijau, dan abu-abu. Motto Kabupaten Dharmasraya adalah “TAU JO NAN AMPEK”.
Lambang Daerah digunakan pada gedung-gedung pemerintahan, kendaraan dinas, rumah jabatan, surat-surat, stempel, vandel, plakat, badge, lencana, panji, tanda tapal batas daerah, atribut pakaian dinas daerah, dan leges. Penggunaan lambang daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan ini, termasuk larangan penggunaan yang bertentangan dengan peraturan, penambahan elemen lain pada lambang, penggunaan untuk kepentingan komersial atau politik, dan penggunaan yang merendahkan kedudukan lambang daerah.