For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1963 tentang Penetapan Wilayah Perairan Indonesia Sebagai Lingkungan Maritim

Also known as: Keppres 103/1963 · Keppres No. 103 Tahun 1963 · Keppres Nomor 103 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1963Publication Date:27 Mei 1963
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Wilayah Perairan Indonesia Sebagai Lingkungan Maritim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1963
Publication Date27 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan-keputusan Gubernur Djenderal tentang penunjukan Lingkungan Maritim (Maritieme Kringen).

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1963 menetapkan seluruh wilayah perairan Indonesia sebagai Lingkungan Maritim sesuai dengan Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memelihara ketertiban dan keamanan di wilayah perairan Indonesia. Dengan berlakunya keputusan ini, semua keputusan Gubernur Djenderal sebelumnya mengenai Lingkungan Maritim dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Mulai saat ditetapkannya Keputusan ini, semua keputusan-keputusan Gubernur Djenderal tentang Lingkungan Maritim dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)