Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi bertujuan untuk mengatur pemungutan pajak atas tanah yang dikuasai dengan hak kebendaan, yang tidak dikenakan pajak Verponding atau pajak Verponding Indonesia. Pajak ini diberlakukan untuk tanah pekarangan, tanah yang menghasilkan, tanah yang ditanami tetapi belum memberikan hasil, dan tanah yang tidak menghasilkan. Pengecualian diberikan untuk tanah yang baru dibuka, tanah penggembalaan, tanah keramat, tanah kuburan, dan tanah percobaan. Pemilik hak kebendaan atas tanah wajib membayar pajak ini. Nilai hasil bumi ditetapkan berdasarkan jenis tanah dan dihitung dengan persentase tertentu dari nilai tersebut. Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pembayaran pajak dan mencegah kerugian yang timbul dari sistem pajak sebelumnya.