For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 11 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi

Also known as: Perpu 11/1959 · Perpu No. 11 Tahun 1959 · Perpu Nomor 11 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:26 September 1959Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePajak Hasil Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi bertujuan untuk mengatur pemungutan pajak atas tanah yang dikuasai dengan hak kebendaan, yang tidak dikenakan pajak Verponding atau pajak Verponding Indonesia. Pajak ini diberlakukan untuk tanah pekarangan, tanah yang menghasilkan, tanah yang ditanami tetapi belum memberikan hasil, dan tanah yang tidak menghasilkan. Pengecualian diberikan untuk tanah yang baru dibuka, tanah penggembalaan, tanah keramat, tanah kuburan, dan tanah percobaan. Pemilik hak kebendaan atas tanah wajib membayar pajak ini. Nilai hasil bumi ditetapkan berdasarkan jenis tanah dan dihitung dengan persentase tertentu dari nilai tersebut. Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pembayaran pajak dan mencegah kerugian yang timbul dari sistem pajak sebelumnya.

1. Pajak Hasil Bumi dijalankan di daerah-daerah yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

1. Wajib pajak yang lalai membayar lunas pajaknya pada waktu yang ditentukan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah yang belum lunas.