For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 3/POJK.03/2022 · Peraturan OJK No. 3/POJK.03/2022

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2022Publication Date:2 Maret 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date04 Maret 2022
Publication Date02 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR tahun 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. 2. Pasal 90 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 3. Pasal 3, Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat. 4. Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), ayat (6), Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan pendekatan berbasis risiko. Kebijakan ini mengatur kewajiban BPR dan BPRS untuk memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan bank melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan pemeliharaan dan pemantauan tingkat kesehatan bank. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk melakukan penilaian sendiri atas tingkat kesehatan bank setiap semester dan menyampaikan hasilnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan ekspansi usaha, atau penghentian sementara kegiatan operasional.

1. Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sesuai dengan Peraturan ini mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Desember 2022. 2. Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil risiko BPRS mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester pertama tahun 2023. 3. Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil risiko BPRS mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2023. 4. BPR dan BPRS yang mengajukan penggabungan atau peleburan sejak bulan Desember 2023, proyeksi tingkat kesehatan selama 2 (dua) periode dilaksanakan sesuai dengan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan ekspansi usaha, atau penghentian sementara kegiatan operasional. 2. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dapat dikenakan bagi BPR atau BPRS yang tidak menyampaikan atau memperbaiki laporan profil risiko dalam jangka waktu yang ditentukan.