Peraturan ini mencabut:
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR tahun 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Peraturan ini mengubah:
1. Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Pasal 90 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
3. Pasal 3, Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat.
4. Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), ayat (6), Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.