Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengelolaan senjata api di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah kewenangan BNN dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang yang terkait, serta potensi risiko terhadap keselamatan jiwa petugas. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan perencanaan dan pengadaan senjata api, mengoptimalkan perawatan dan penggunaan, efisiensi biaya perawatan, meningkatkan profesionalisme pengelola dan pengguna, serta meningkatkan keamanan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perencanaan dan Pengadaan: Setiap satuan kerja di bidang penyidikan wajib mengidentifikasi kebutuhan senjata api. Pengadaan dilakukan melalui pembelian dari dalam atau luar negeri, atau melalui hibah.
- Jenis Senjata Api dan Amunisi: BNN dapat memiliki senjata api nonorganik dan standar militer, serta benda yang menyerupai senjata api untuk bela diri (senjata gas air mata dan alat kejut listrik). Jenis amunisi meliputi karet, tajam, hampa, dan gas air mata.
- Izin Memegang dan Membawa Senjata Api: Izin memegang senjata api dapat diberikan kepada penyidik BNN, pejabat struktural, dan pegawai yang bertugas dalam pengamanan. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan sangat terpaksa yang mengancam jiwa. Setiap penggunaan senjata api harus dilaporkan.
- Pelatihan: Setiap pegawai harus mendapatkan pelatihan penggunaan senjata api sebelum menggunakannya.
- Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Penghapusan: Senjata api dan amunisi harus disimpan di tempat yang aman dan dipelihara secara rutin. Penghapusan senjata api yang rusak dilakukan dengan pemusnahan setelah mendapatkan izin.
- Pengawasan dan Pelaporan: Pengawasan dilakukan secara berjenjang, termasuk pemeriksaan berkala dan insidentil. Setiap penggunaan senjata api harus dilaporkan secara tertulis.