For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 13/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTransparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah nilai-nilai Pancasila dan tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Aksesibilitas informasi publik melalui penyediaan informasi, pengembangan sistem informasi, dan dokumentasi.
  2. Hak dan kewajiban publik terkait informasi, termasuk hak untuk mengetahui, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta kewajiban untuk menggunakan informasi sesuai peraturan.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk hak menolak memberikan informasi yang dikecualikan dan kewajiban menyediakan informasi yang lengkap dan akurat.
  4. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, pemantauan, dan pengawasan.
  5. Akuntabilitas internal dan eksternal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  6. Tata cara pengaduan masyarakat dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap SKPD, mekanisme pengajuan keberatan, dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

(-)

Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melanggar ketentuan mengenai transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.