on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 22 Tahun 1998 tentang Penghapusan Kewajiban Memiliki Rekomendasi Instansi Teknis dalam Permohonan Persetujuan Penanaman Modal
Also known as: Inpres 22/1998 · Inpres No. 22 Tahun 1998 · Inpres Nomor 22 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan dalam rangka reformasi ekonomi untuk meningkatkan arus investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dalam pemberian persetujuan penanaman modal dengan menghapus kewajiban memiliki rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini menghapus kewajiban bagi calon penanam modal dan penanam modal untuk memiliki rekomendasi dari instansi tingkat pusat atau Departemen Teknis terkait sebelum melakukan investasi. Namun, pengecualian berlaku untuk sektor pertambangan, energi, perkebunan kelapa sawit, dan perikanan, di mana rekomendasi tetap diperlukan.