For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 14/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2011Publication Date:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date16 Mei 2011
Publication Date16 Mei 2011
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah harmonisasi hukum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak reklame.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan, dan apung. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui media internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan, label/merk produk, reklame oleh perwakilan diplomatik/konsulat/PBB, dan nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan tempat usaha.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. NSR didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR), yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah membayar pajak reklame dan uang jaminan bongkar.

(-)

Bupati dapat menyegel dan membongkar reklame apabila: a. Melalaikan dan atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak. b. Tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan penungguan, pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.