For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 12/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 November 2006Publication Date:16 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date17 November 2006
Publication Date16 November 2006
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABTAP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengelolaan pungutan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Provinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: P3ABTAP dikenakan atas setiap pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian untuk keperluan dasar seperti rumah tangga, pertanian rakyat, sarana peribadatan, dan pemerintah.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air, yang dihitung berdasarkan volume air yang dipakai dikalikan dengan harga dasar air. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% untuk air bawah tanah dan 10% untuk air permukaan.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah wilayah Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
  4. Masa Pajak dan Tata Cara Pemungutan: Masa pajak adalah 1 tahun. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
  6. Sanksi: SPTPD yang tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembagian hasil pajak, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.