For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kretaria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Di Kenai Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 18/PMK.010/2015 · PMK No. 18/PMK.010/2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2015Publication Date:2 Februari 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKretaria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Di Kenai Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Februari 2015
Publication Date02 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.

Ketentuan Substansial: Jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penyajian dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Makanan dan minuman yang menjadi bagian dari jasa ini juga tidak dikenai PPN. Namun, penjualan makanan dan minuman melalui toko atau kios tidak termasuk dalam kategori ini.

(-)

(-)