on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri
Also known as: Perda Kota Tegal 5/2004 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri, dan Tanda Daftar Industri (TDI). Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan pemberian izin di bidang perindustrian dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Tegal sebagai pelaksanaan Otonomi Daerah, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara memperoleh IUI, Izin Perluasan Industri, dan TDI, masa berlaku izin, pemindahan lokasi perusahaan, penggantian izin yang rusak atau hilang, serta peringatan, pembekuan, dan pencabutan IUI/TDI.