For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 04/2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 04 Tahun 2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentSoasio

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 689.574.532.419,00, belanja daerah sebesar Rp. 708.018.385.309,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (18.443.852.890,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp. 20.443.852.890,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)