For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 79/2000 · Keppres No. 79 Tahun 2000 · Keppres Nomor 79 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2000Publication Date:7 Juni 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 2000
Publication Date07 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 7 Juni 2000 hingga 21 Juni 2000, atau sampai Presiden kembali ke tanah air. Penugasan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973.

(-)

(-)