For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Also known as: PP 7/1960 · PP No. 7 Tahun 1960 · PP Nomor 7 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 1960Publication Date:8 Februari 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Februari 1960
Publication Date08 Februari 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72) yang telah diperpanjang untuk keenam kali, terakhir sampai akhir Desember 1959 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 149).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 yang mengatur penunjukan daerah di Indonesia di mana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah, dengan menyampingkan alat pembayaran Indonesia yang sah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memelihara kelancaran peredaran uang dan mencegah ketegangan ekonomi di daerah Kepulauan Riau, di mana persiapan penggantian dollar Straits dengan uang rupiah belum selesai. Ketentuan ini berlaku di Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau-pulau Tujuh, dan diperpanjang hingga akhir Desember 1960.

(-)

(-)