on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020 tentang Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Also known as: Permen PUPR 22/2020 · Permen PUPR No. 22 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 terhadap industri jalan tol di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri jalan tol dengan memberikan stimulus kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan badan usaha milik negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
Stimulus dapat diberikan pada tahap konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan. Pada tahap konstruksi, stimulus diberikan jika terjadi keterlambatan penyelesaian konstruksi akibat pengadaan tanah, penghentian konstruksi sementara, keterlambatan penyediaan material dan tenaga kerja, tambahan biaya akibat protokol kesehatan, atau kesulitan dalam penandatanganan perjanjian kredit. Pada tahap operasi dan pemeliharaan, stimulus diberikan jika terjadi penurunan pendapatan tol rata-rata harian per bulan yang melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh BPJT.
Bentuk stimulus yang diberikan meliputi perpanjangan masa konsesi, penyesuaian tarif tol, penyesuaian tarif tol awal, perpanjangan batas akhir konstruksi, penundaan kewajiban investasi, perpanjangan batas waktu penandatanganan perjanjian pembiayaan, penyelesaian kewajiban BLU-BPJT, dan pengembalian dana talangan tanah dari LMAN.
BUJT atau badan usaha milik negara dapat mengajukan permohonan stimulus kepada Menteri melalui BPJT dengan menyerahkan dokumen persyaratan dan bukti pendukung. BPJT akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Pemberian stimulus akan ditindaklanjuti dengan amandemen terhadap Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).