For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 10/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2021 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 6 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2022 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.181.673.335.140,38 dan belanja sebesar Rp. 1.172.454.542.649,56, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.218.792.490,82. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.120.630.325,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 116.120.630.325,61, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 125.339.422.816,43. Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.121.414.946.990,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 42.987.550.563,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.078.427.396.426,99. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 123.877.629.546,36. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 18.314.722.294,90. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.078.427.396.426,99. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 125.339.422.816,43.

(-)

(-)