on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Also known as: Permenhan 2/2025 · Permenhan No. 2 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan penghargaan bagi penerapan praktik terbaik dalam pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membangun sikap mental dan karakter warga negara Indonesia dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait lainnya dalam pelaksanaan PKBN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti kriteria penerapan praktik terbaik dan dapat menerima penghargaan dari Menteri Pertahanan. Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan uang pembinaan, tergantung pada kategori penerapan praktik terbaik yang dilakukan.