For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 2/2021 · Perda Kabupaten Tangerang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2021Publication Date:7 Mei 2021
Pajak & Retribusi DaerahPengendalian Internal PemerintahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date07 Mei 2021
Publication Date07 Mei 2021
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1010). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0912). 3. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1418).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah Pajak Daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB-P2, dan BPHTB. 2. Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2) dan yang dihitung serta dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, BPHTB). 3. Pengaturan mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak. 4. Kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak yang terutang. 5. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, penetapan, pelaporan, pembayaran, dan penagihan. 6. Ketentuan mengenai pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 8. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak. 9. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. 10. Pengaturan mengenai sistem online pelaporan transaksi untuk jenis pajak tertentu.

1. Pajak Yang Terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. PBB-P2 yang terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 sebagai akibat pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dapat dilakukan penghapusan. 3. Sebelum Pemerintah Daerah melakukan penghapusan piutang harus mengupayakan upaya penagihan aktif secara optimal.

1. Wajib Pajak yang lalai menyampaikan SSPD BPHTB atau SPTPD, atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SSPD BPHTB atau SPTPD, atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena lalai tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.