For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 8/2024 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2024Publication Date:28 Juni 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date03 Juli 2024
Publication Date28 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 60).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. Dengan dicabutnya peraturan ini, diharapkan proses rekrutmen dan seleksi penyidik dapat distandardisasi dan distratifikasi secara lebih efektif.

(-)

(-)