on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pamekasan;
Also known as: Perbup Kabupaten Pamekasan 7/2025 · Perbup Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pamekasan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dokumentasi dan informasi hukum, serta meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum. Pengelolaan JDIH meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum, serta penataan Sistem Informasi Hukum (Siskum) melalui website jdih.pamekasankab.go.id.
Pengelola JDIH terdiri dari Pusat JDIH (berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah), Anggota JDIH (di tiap Perangkat Daerah), dan Tim Pembina Pengelolaan JDIH (dibentuk dengan Keputusan Bupati, diketuai oleh Sekretaris Daerah). Pusat JDIH bertugas mendokumentasikan informasi hukum, memberikan pelayanan dokumen hukum, mengelola website JDIH, mengembangkan JDIH, dan membina Anggota JDIH. Anggota JDIH bertugas mendokumentasikan dokumen dan informasi hukum pada perangkat daerah masing-masing, memberikan layanan dokumen dan informasi hukum, serta menyebarluaskan informasi tersebut. Tim Pembina bertugas merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH, menyusun pedoman teknis, memberikan konsultasi, melakukan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi.
Bagian Hukum merupakan pusat rujukan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum sekurang-kurangnya memuat Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Informasi Hukum lainnya (putusan pengadilan, surat edaran menteri, rancangan produk hukum daerah, surat edaran Bupati, dan nota kesepahaman/kerja sama daerah). Pemerintah Daerah melakukan integrasi dengan website Pusat JDIH Nasional. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH, yang secara teknis dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan secara umum oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan. Pendanaan pengelolaan JDIH bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.