Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta mengganti Keputusan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 34/K/DPRD/2000 yang sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kedudukan Protokoler:**
* Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi di Kota Yogyakarta.
* Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
* Tata upacara dalam acara resmi (upacara bendera atau bukan upacara bendera).
* Tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:**
* Penghasilan: Uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
* Tunjangan kesejahteraan: Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
* Uang jasa pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:**
* Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:**
* Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
* Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.