For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Also known as: PERPRES 86/2017 · PERPRES No. 86 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017. Kebijakan ini mengatur rincian anggaran yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Belanja negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Pembiayaan anggaran mencakup rincian pembiayaan yang diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan rincian anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)