Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, dan optimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk BPKAD sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pembentukan BPKAD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: BPKAD adalah unsur pelaksana daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas BPKAD adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi BPKAD meliputi perumusan kebijakan teknis, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan jabatan fungsional, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan ketatausahaan, pengawasan, penyampaian laporan evaluasi, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Susunan Organisasi: Organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Anggaran (dengan Sub Bidang Belanja, Permodalan dan Pembiayaan, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Bidang Perbendaharaan (dengan Sub Bidang Kas Daerah, Belanja Langsung, dan Belanja Tidak Langsung), Bidang Akuntansi (dengan Sub Bidang Penerimaan Kas, Pengeluaran Kas, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD), dan Bidang Pengelolaan Aset (dengan Sub Bidang Kebutuhan dan Pengamanan, Inventarisasi, serta Penghapusan dan Pemindahtanganan).
- Kelompok Jabatan Fungsional: Di lingkungan BPKAD dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tata Kerja: Kepala Badan wajib bekerja sama dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, menerapkan sistem pengendalian interen, memimpin dan mengkoordinasikan bawahan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur. Kepala Badan adalah Jabatan Struktural Eselon II.b. Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Sub Bidang juga diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan tingkatan eselon yang berbeda.
- Administrasi dan Pembiayaan: Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, tenaga perlengkapan, kearsipan, dan persandian diselenggarakan oleh Badan. Segala pembiayaan yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.