on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016-2020
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2016-2020. Latar belakangnya adalah bahwa BUMD merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan penyertaan modal daerah merupakan sarana untuk menambah sumber pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas usaha BUMD, dan meningkatkan pelayanan BUMD kepada masyarakat.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas kinerja BUMD, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh.
Ketentuan substansial meliputi: