For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016-2020

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:26 Agustus 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016-2020
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date26 Agustus 2016
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2016-2020. Latar belakangnya adalah bahwa BUMD merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan penyertaan modal daerah merupakan sarana untuk menambah sumber pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas usaha BUMD, dan meningkatkan pelayanan BUMD kepada masyarakat.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas kinerja BUMD, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah ditetapkan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Jumlah penyertaan modal daerah kepada masing-masing BUMD (PT. Bank NTB, PD BPR NTB Sumbawa, PD BPR NTB Sumbawa Barat, PT. Daerah Maju Bersaing, PDAM Batulanteh, dan Perusda Sabalong Samawa) sampai dengan 31 Desember 2015 telah ditetapkan.
  3. Penyertaan modal daerah kepada BUMD setiap tahunnya sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020 ditetapkan paling sedikit sebesar 70% dari dividen yang disetor ke Kas Daerah pada tahun anggaran sebelumnya.
  4. Penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan.
  5. BUMD wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa paling lambat 3 hari setelah realisasi penyertaan modal daerah dilakukan dan/atau setelah modal disahkan dalam RUPS.
  6. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD.
  7. Pembinaan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dilakukan oleh unit kerja yang membidangi urusan perekonomian Daerah.
  8. Pengawasan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dilakukan dalam RUPS.
  9. Dividen dari penyertaan modal daerah kepada BUMD yang dibagikan setiap akhir tahun buku BUMD menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

(-)