For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia

Also known as: Permenkominfo 1/2023 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2023Publication Date:17 Februari 2023
Integrasi Data NasionalPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeInteroperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date03 Maret 2023
Publication Date17 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini merupakan peraturan baru yang mengatur mengenai interoperabilitas data dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia. Peraturan ini tidak mencabut, tidak mengubah, atau tidak dicabut sebagian peraturan lain.

Peraturan ini mengatur beberapa kebijakan penting, yaitu:

  1. Persyaratan pelaksanaan LID: Meliputi kebijakan, organisasi, dan teknis yang harus dipenuhi oleh Instansi Pusat dan Daerah dalam menyelenggarakan layanan interoperabilitas data.
  2. Pendaftaran LID: Penyedia LID wajib mendaftarkan layanan mereka ke Katalog Nasional untuk akses terbatas dan umum.
  3. Ketentuan peralihan: Instansi yang telah menyelenggarakan LID sebelum peraturan ini berlaku diwajibkan untuk menyesuaikan diri dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah menyelenggarakan LID sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Tidak ada ketentuan sanksi administrasi maupun pidana yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini. Namun, terdapat kemungkinan adanya langkah-langkah pemantauan yang dapat mencakup rekomendasi perbaikan atau penutupan sementara akun Penyedia LID jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan layanan.