on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
Also known as: Permenkominfo 1/2023 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini merupakan peraturan baru yang mengatur mengenai interoperabilitas data dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Satu Data Indonesia. Peraturan ini tidak mencabut, tidak mengubah, atau tidak dicabut sebagian peraturan lain.
Peraturan ini mengatur beberapa kebijakan penting, yaitu:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah menyelenggarakan LID sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Tidak ada ketentuan sanksi administrasi maupun pidana yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini. Namun, terdapat kemungkinan adanya langkah-langkah pemantauan yang dapat mencakup rekomendasi perbaikan atau penutupan sementara akun Penyedia LID jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan layanan.