Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah, dengan mempertimbangkan kondisi lokal dan kepentingan daerah, serta mengacu pada kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Visi pendidikan di Kabupaten Tanah Laut adalah terwujudnya insan yang beriman, bertakwa, berbudi luhur, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, berwawasan budaya, lingkungan, kebangsaan, masa depan, serta berwatak demokratis dan berjiwa mandiri. Misi pendidikan mencakup penumbuhan penghayatan dan pengamalan ajaran agama, semangat keunggulan dalam pengembangan ilmu, teknologi, dan seni, budaya demokratis, semangat nasionalisme, kearifan lokal, serta implementasi konsep pendidikan bermutu untuk semua secara adil dan merata.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan meliputi keunggulan, kemandirian, kebersamaan, keadilan, keterbukaan, dan keterjangkauan. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang arif, bijaksana, toleran, mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta berkompetisi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal. Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Peraturan ini mengatur pendirian, pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban satuan pendidikan, kurikulum yang terdiri atas kurikulum nasional, lokal, dan tingkat satuan pendidikan, serta anggaran pendidikan yang mengalokasikan minimal 20% dari APBD untuk dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai pengadaan, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, mutasi, promosi, hak, kewajiban, penghargaan, sanksi, dan pemberhentian. Peserta didik memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Sarana dan prasarana pendidikan wajib diupayakan ketersediaannya oleh setiap satuan pendidikan. Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah berperan dalam penentuan arah dan kebijakan pendidikan. Pengendalian baku mutu pendidikan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Pendidikan tinggi didorong pendiriannya di daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Kerja sama pendidikan dapat dijalin dengan berbagai pihak. Satuan pendidikan asing dapat beroperasi di daerah dengan syarat dan tata cara yang berlaku.