For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: PERPRES 4/2024 · PERPRES No. 4 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2024Publication Date:23 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2024
Publication Date23 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai BKKBN, dengan mempertimbangkan capaian kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan diatur oleh Kepala BKKBN dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)