For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Also known as: Permendag 25/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 25/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2013Publication Date:13 Juni 2013
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juli 2013
Publication Date13 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai, dengan tujuan menetapkan harga pembelian kedelai petani dalam rangka stabilisasi harga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp 7.000,-/kg.
  2. HBP Kedelai ini berlaku untuk masa panen raya triwulan III periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2013.
  3. Dalam hal HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HBP Kedelai ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

1. Dalam hal masa berlaku HBP Kedelai berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HBP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)