on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 3/2020 · Permensos No. 3 Tahun 2020 · Permensos Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) umum atas sewa tanah, gedung, dan bangunan di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi PNBP umum sebagai salah satu sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan ini memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam penyewaan BMN, yang meliputi gedung serba guna, aula, villa/kamar, dan bangunan lainnya. Pengelolaan PNBP dilakukan oleh Pengelola PNBP Umum yang terdiri dari penanggung jawab, pengadministrasi, Bendahara Penerimaan, Aplikator TPNBP, dan pelaksana atau petugas. Tugas Pengelola PNBP Umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Calon Penyewa mengajukan permohonan sewa kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang dengan melampirkan data permohonan sewa dan data calon Penyewa. Pengelola Barang melalui Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Sewa jika permohonan disetujui. Tarif sewa tanah, gedung, dan bangunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara sewa gedung serba guna, aula, vila/kamar, dan bangunan diatur secara rinci dalam peraturan ini.
Penyewa melakukan pembayaran sewa kepada Pengelola PNBP Umum, yang kemudian disetorkan ke Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh PNBP ke kas negara. Pengelola PNBP Umum wajib membuat laporan realisasi penerimaan sewa setiap bulannya dan menyampaikan laporan tersebut kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan.