on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang peredaran garam tidak beryodium di wilayah Kabupaten Brebes. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat melalui pemasyarakatan penggunaan garam beryodium. Peraturan ini melarang perdagangan, pemasukan, dan pengiriman garam tidak beryodium ke wilayah Kabupaten Brebes, kecuali untuk bahan baku industri. Produsen garam beryodium diwajibkan menggunakan kemasan berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian peredaran garam melalui pasar, toko, sekolah, dan rumah tangga, serta pembinaan terhadap produsen, pengemas, dan distributor. Tim Pengawasan Peredaran Garam dibentuk dengan Keputusan Bupati, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur masyarakat. Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beryodium, sementara Dinas Kesehatan melakukan uji mutu dan pelabelan garam beryodium. Masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengawasan peredaran garam.