For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2006Publication Date:28 Januari 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeredaran Garam Tidak Beryodium
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date02 Februari 2006
Publication Date28 Januari 2006
Place of EnactmentBrebes

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 8 Tahun 1989).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengatur tentang peredaran garam tidak beryodium di wilayah Kabupaten Brebes. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat melalui pemasyarakatan penggunaan garam beryodium. Peraturan ini melarang perdagangan, pemasukan, dan pengiriman garam tidak beryodium ke wilayah Kabupaten Brebes, kecuali untuk bahan baku industri. Produsen garam beryodium diwajibkan menggunakan kemasan berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian peredaran garam melalui pasar, toko, sekolah, dan rumah tangga, serta pembinaan terhadap produsen, pengemas, dan distributor. Tim Pengawasan Peredaran Garam dibentuk dengan Keputusan Bupati, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur masyarakat. Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beryodium, sementara Dinas Kesehatan melakukan uji mutu dan pelabelan garam beryodium. Masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengawasan peredaran garam.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).