For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh

Also known as: Pergub Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 11/2022 · Pergub Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2022 · Pergub Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 April 2022Publication Date:19 April 2022
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePerlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date19 April 2022
Publication Date19 April 2022
Place of EnactmentBanda Aceh

(-)

Peraturan Gubernur ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Aceh. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, serta memberikan perlindungan tanpa diskriminasi dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap pemberi kerja (selain penyelenggara negara) dan pekerja bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan program jaminan sosial yang diatur meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk melaporkan kecelakaan kerja, membayar iuran sesuai ketentuan, serta memberikan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi kewajiban kepesertaan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran khusus bagi berbagai kategori peserta, termasuk aparatur pemerintahan gampong, pekerja sektor jasa konstruksi, pegawai pemerintah non-ASN, peserta pemagangan, hingga pekerja migran Indonesia. Pemerintah Aceh juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian melalui tim terpadu guna memastikan efektivitas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Aceh.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 2. Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. 3. Sanksi denda diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya teguran tertulis kedua. 4. Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Aceh atas rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan.