For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Also known as: PP 16/2004 · PP No. 16 Tahun 2004 · PP Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2004Publication Date:10 Mei 2004
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenatagunaan Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2004
Publication Date10 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan penatagunaan tanah yang bertujuan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mewujudkan kesesuaian dengan arahan fungsi kawasan, menciptakan tertib pertanahan, dan menjamin kepastian hukum. Penatagunaan tanah dilaksanakan berdasarkan asas keterpaduan, berdayaguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Kebijakan penatagunaan tanah mencakup bidang tanah yang sudah berhak, tanah negara, dan tanah ulayat, yang penggunaannya harus sesuai RTRW. Ketidaksesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW tidak dapat diperluas atau dikembangkan. Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memelihara tanah sesuai RTRW. Penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi inventarisasi, penetapan perimbangan ketersediaan dan kebutuhan tanah, serta penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan RTRW melalui penataan kembali, kemitraan, atau penyerahan/pelepasan hak. Pembinaan dan pengendalian dilakukan melalui pemantauan, supervisi, pelaporan, penertiban, serta pemberian insentif dan disinsentif.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penatagunaan tanah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.