Peraturan Pemerintah ini menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan penatagunaan tanah yang bertujuan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mewujudkan kesesuaian dengan arahan fungsi kawasan, menciptakan tertib pertanahan, dan menjamin kepastian hukum. Penatagunaan tanah dilaksanakan berdasarkan asas keterpaduan, berdayaguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Kebijakan penatagunaan tanah mencakup bidang tanah yang sudah berhak, tanah negara, dan tanah ulayat, yang penggunaannya harus sesuai RTRW. Ketidaksesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW tidak dapat diperluas atau dikembangkan. Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memelihara tanah sesuai RTRW. Penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi inventarisasi, penetapan perimbangan ketersediaan dan kebutuhan tanah, serta penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan RTRW melalui penataan kembali, kemitraan, atau penyerahan/pelepasan hak. Pembinaan dan pengendalian dilakukan melalui pemantauan, supervisi, pelaporan, penertiban, serta pemberian insentif dan disinsentif.