For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 4/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 008).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah tersebut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 4 dan 6 mengenai definisi Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Perangkat Daerah.
  2. Penghapusan Pasal 2 huruf b mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan penambahan huruf e mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  3. Penghapusan Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
  4. Penambahan Bagian Kelima pada Bab II yang mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi nama retribusi, obyek retribusi (pelayanan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Daerah Naimata), subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dengan perubahan ini, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

(-)