For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1961 tentang Penetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (1) “Rijstordon Nantie 1948” ( Staatsdlad 1948 No.253 ) Untuk Djawa dan Madura dan Karesidenan Lampung

Also known as: Keppres 80/1961 · Keppres No. 80 Tahun 1961 · Keppres Nomor 80 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1961Publication Date:2 Maret 1961
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Waktu Dimaksud Dalam Pasal 2 Ajat (1) “Rijstordon Nantie 1948” ( Staatsdlad 1948 No.253 ) Untuk Djawa dan Madura dan Karesidenan Lampung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1961
Publication Date02 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No.253) untuk Djawa & Madura dan Karesidenan Lampung, khususnya mengenai masa berlakunya larangan persediaan padi/beras.

Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mencegah kenaikan harga bahan makanan pokok yang tidak wajar dengan mengatur ulang masa berlakunya larangan memiliki persediaan padi/beras lebih dari 1.000 kilogram tanpa izin. Perubahan ini berlaku untuk wilayah Djawa & Madura serta Karesidenan Lampung, dengan masa larangan yang sebelumnya dari 1 Oktober hingga 31 Maret diubah menjadi 1 Maret hingga 1 Maret tahun berikutnya. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan masa paceklik dan mencegah penimbunan yang dapat mengganggu pemerataan beras di masyarakat.

(-)

(-)