For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2024 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:30 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date30 September 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2023 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp1.495.579.172.685,00 bertambah sebesar Rp93.938.967.378,00 sehingga menjadi Rp1.589.518.140.063,00.

Peraturan ini mengatur rincian perubahan pada pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah), belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), dan pembiayaan daerah (penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan). Juga diatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)