Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Keanggotaan dan Kelembagaan BPD:
- Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan secara demokratis.
- Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.
- Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.
- Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota legislatif, pelaksana proyek Desa, pengurus partai politik, atau anggota organisasi terlarang.
- Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
- Fungsi dan Tugas BPD:
- Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD:
- BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari APBDes.
- Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari APBDesa.
- Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
- BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional BPD, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.