For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

Also known as: Permenkes 81/2019 · Permenkes No. 81 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 81 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/PER/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date04 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden dalam hal pimpinan unsur terkait tidak mengusulkan calon, jumlah yang diusulkan kurang dari yang dipersyaratkan, atau calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan unsur.

Selain itu, Peraturan Menteri ini juga melakukan penyesuaian nomenklatur, yaitu mengubah nomenklatur Departemen Kesehatan menjadi Kementerian Kesehatan dan nomenklatur Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

(-)