For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut

Also known as: Permen KKP 65/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 65/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Unit Pelaksana Teknis ini berada di bawah Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan terdiri dari dua unit utama: Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pemangkuan kawasan konservasi dan pelindungan sumber daya pesisir. Struktur organisasi mencakup Balai dan Loka, dengan klasifikasi berdasarkan analisis beban kerja. Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan kerja nonstruktural dan penetapan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup: a. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2011; dan b. Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)