on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
Also known as: Permen KKP 65/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 65/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Unit Pelaksana Teknis ini berada di bawah Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan terdiri dari dua unit utama: Kawasan Konservasi Perairan Nasional dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pemangkuan kawasan konservasi dan pelindungan sumber daya pesisir. Struktur organisasi mencakup Balai dan Loka, dengan klasifikasi berdasarkan analisis beban kerja. Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan kerja nonstruktural dan penetapan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.