Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, kearsipan, kelautan dan perikanan, pertanian, peternakan, energi dan sumber daya mineral, serta perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta pembentukan Cabang Dinas di kabupaten/kota untuk bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral. Gubernur dapat dibantu oleh Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya.