Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp 151.116.329.286,35 sehingga total menjadi Rp 2.323.294.490.341,35, belanja daerah yang berkurang sebesar Rp (148.784.691.236,56) sehingga total menjadi Rp 2.547.100.837.991,44, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Bupati dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.