For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 4/2021 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2021Publication Date:19 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date19 Oktober 2021
Publication Date19 Oktober 2021
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp 151.116.329.286,35 sehingga total menjadi Rp 2.323.294.490.341,35, belanja daerah yang berkurang sebesar Rp (148.784.691.236,56) sehingga total menjadi Rp 2.547.100.837.991,44, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Bupati dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat diatur dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)