For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sungai, Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 7/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sungai, Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, dan Penyeberangan di Kabupaten Kendal bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta penegakan hukum yang pasti bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan LLAJ, termasuk penetapan sasaran kebijakan, pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum. Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyusun Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah yang menjadi pedoman pengembangan jaringan LLAJ. Peraturan ini juga mengatur penggunaan jalan kota berdasarkan fungsi dan kelas jalan, serta menetapkan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan orang dan barang, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, sumber daya manusia di bidang perhubungan, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, serta pengawasan dan pengendalian.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 79, Pasal 81 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), Pasal 95 ayat (1), Pasal 110 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 124 ayat (3), Pasal 126, Pasal 139 ayat (1), Pasal 142 ayat (1), Pasal 151 ayat (1), Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 174 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 (1), Pasal 70, Pasal 82 ayat (1), Pasal 83, Pasal 84, Pasal 87, Pasal 89, Pasal 97, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 138, Pasal 146, Pasal 151, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 161, Pasal 160, Pasal 167 ayat (1), Pasal 168, Pasal 170 ayat (1), Pasal 171, Pasal 174, Pasal 175 ayat (2), Pasal 178, atau Pasal 179 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.