Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dengan tujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperoleh laba. Perumda ini akan membidangi berbagai kegiatan usaha seperti pembangunan dan pengelolaan pasar, distribusi bahan pangan, pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, pengelolaan migas dan pertambangan umum, perumahan, pertanian dan peternakan, serta jasa umum. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,- yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perumda, menyusun rencana kerja, serta mengelola kekayaan Perumda. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perumda dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan rencana strategis Perumda. Laba perusahaan akan ditetapkan oleh Bupati dan sebagian disetorkan ke kas daerah untuk pengembangan Perumda.