For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Also known as: PMK 36/2025 · PMK No. 36 Tahun 2025 · PMK Nomor 36 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2025Publication Date:4 Juni 2025
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Juni 2025
Publication Date04 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025. Latar belakangnya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur sekolah. Ketentuan substansial mencakup: - PPN terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. - Penghitungan PPN yang terutang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. - PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% dari penggantian, dan ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian untuk tahun anggaran 2025. - Penggantian meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN. - Badan Usaha Angkutan Udara wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. - Badan Usaha Angkutan Udara wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan menyampaikannya secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September 2025. - PPN tidak ditanggung pemerintah jika jasa diserahkan di luar periode yang ditentukan, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi, atau Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN tidak sesuai batas waktu.

(-)

(-)