For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Also known as: Peraturan BPJS Kesehatan 65/2020 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 65 Tahun 2020 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:23 November 2020
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Information

TypePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ThemePedoman Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Effective Date23 November 2020
Publication Date23 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Direksi ini mencabut: 1. Peraturan Direksi Nomor 128 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik (Good Governance) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014 Nomor 504) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direksi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi Nomor 128 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik (Good Governance) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Direksi ini menetapkan Pedoman Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Latar belakang dan tujuan dari pedoman ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta untuk mencapai BPJS Kesehatan yang sehat melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) secara menyeluruh dan konsisten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan bertujuan sebagai pedoman atau acuan bagi seluruh Organ, kelengkapan Organ dan Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menerapkan praktik tata kelola BPJS Kesehatan.
  2. Setiap organ, kelengkapan organ dan Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar senantiasa memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola BPJS Kesehatan dalam setiap proses kegiatan BPJS Kesehatan, baik di internal maupun eksternal BPJS Kesehatan.

(-)

(-)